Banding Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Seumur Hidup

Banding Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 11:44 WIB
Banding Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Seumur Hidup
Sisca Yofie
Jakarta - Dua pelaku pembunuh dan pencuri tas Sisca Yofie (34) yakni Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, tetap divonis seumur hidup. Banding keduanya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1378/ Pid.B/ 2013/ PN.Bdg, tanggal 24 Maret 2014, yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir dari Panitera pengadilan negeri Bandung dalam websitenya, Senin (30/6/2014).

Putusan tersebut diketok pada Jumat (6/6/2014) dan dikirim ke PN Bandung pada Rabu (25/6/2014).

Sebelumnya, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di PN Bandung, pada Senin (24/3/2014) lalu. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjambretan yang berujung kematian tragis wanita cantik Sisca Yofie.




(nik/asp)


Berita Terkait