"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1378/ Pid.B/ 2013/ PN.Bdg, tanggal 24 Maret 2014, yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir dari Panitera pengadilan negeri Bandung dalam websitenya, Senin (30/6/2014).
Putusan tersebut diketok pada Jumat (6/6/2014) dan dikirim ke PN Bandung pada Rabu (25/6/2014).
Sebelumnya, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di PN Bandung, pada Senin (24/3/2014) lalu. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjambretan yang berujung kematian tragis wanita cantik Sisca Yofie.
(nik/asp)











































