Vonis Banding 43 Mantan Anggota DPRD Sumbar Lebih Berat
Jumat, 24 Des 2004 23:15 WIB
Padang - Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis 4-5 tahun penjara kepada 43 mantan anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 1999-2004. Putusan banding itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Mei lalu yakni 2 tahun 3 bulan untuk 3 orang pimpinan serta 2 tahun penjara untuk 40 anggota dewan lainnya. Putusan banding itu dibacakan di PT Padang, Jumat (24/12/2004). Selain vonis penjara, seluruh mantan wakil rakyat itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta untuk pimpinan dewan subsider 5 bulan kurungan dan Rp 200 juta untuk 40 anggota dewan lainnya subsider 4 bulan kurungan. Seluruh anggota dewan juga diharuskan mengganti uang negara masing-masing sebesar yang dikorupsi. Pelaksana Tugas Humas PT Padang Rusman Dani Ahmad mengatakan 6 orang hakim yang mengadili 5 berkas perkara anggota DPRD Sumbar menjatuhkan vonis dengan suara bulat. Secara formil dan materiil seluruh mantan anggota dewan terbukti melanggar pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.Atas perbuatan itu, 3 orang pimpinan dewan masing-masing Arwan Kasri, Masfar Rasyid dan Didi Nazif Lubuk dijatuhi hukuman 5 tahun. Sebelumnya, mereka dijerat dengan PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD."Secara materiil anggaran dewan tersebut juga sudah melanggar rasa keadilan masyarakat," kata Dani di kediamannya Jl. Surabaya, Padang, Jumat (24/12/2004). Selanjutnya, berkas putusan itu akan diserahkan oleh PT Padang kepada PN Padang, Senin (27/12/2004) atau paling lambat Selasa (28/12/2004).
(rif/)











































