Polri Telusuri Pencucian Uang Kasus Bank Global
Jumat, 24 Des 2004 15:49 WIB
Jakarta - Mabes Polri tengah menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus Bank Global yang melanggar UU No. 25 tahun 2003. Dana digunakan untuk membeli aset bagi kepentingan properti di luar negeri."Kita tengah menelusuri adanya aliran dana yang dibelikan aset untuk kepentingan properti di luar negeri," ungkap Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Andi Chaeruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2004).Andi mengatakan polisi masih terus mencari keberadaan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim."Kita sudah minta melalui NCB untuk memasukan nama Irawan Salim dalam red notice ke pusat interpol di Perancis. Kita sudah minta tiga hari yang lalu. Sementara ini, hasil penelusuran diperkirakan dia berada di AS atau Kanada. Terakhir dia teridentifikasi berada di Toronto, Kanada," papar Andi.Hingga kini, lanjut dia, setidaknya 11 tersangka sudah ditahan. "Kita sedang menelusui adanya dugaan pidana pemindahan barang bukti dan uang senilai Rp 16,5 miliar terkait indikasi perusakan dokumen dan pemalsuan dokumen-dokumen nasabah yang diatur dalam KUHP 263406 dan 170," kata Andi."Selain itu mereka juga dianggap melanggar UU Perbankan No 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 butir b dan c. Kita juga telusuri UU Korupsi No. 20 tahun 2001," lanjutnya.
(aan/)











































