Penyuap Akil Divonis dengan Pasal di Luar Dakwaan, MA: Daripada Lepas?

Penyuap Akil Divonis dengan Pasal di Luar Dakwaan, MA: Daripada Lepas?

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 14:52 WIB
Penyuap Akil Divonis dengan Pasal di Luar Dakwaan, MA: Daripada Lepas?
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak mempermasalahkan vonis penyuap Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dengan pasal di luar dakwaan. Susi didakwa jaksa dengan pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Tapi majelis hakim memutus dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Larangan memutus di luar dakwaan itu tertulis secara tersurat di KUHAP. Dalam Pasal 193 ayat 1 disebutkan: Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Tapi bagaimana dengan kasus penyuap Akil di atas? "Daripada diputus lepas?" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/6/2014).

"Pada prinsipnya, hakim, demikian juga ada beberapa hakim agung, tidak mempermasalahkan putusan keluar dari dakwaan asalkan masih satu rumpun. Sekali lagi, masih satu rumpun," jelas Ridwan.

Contoh pasal yang masih serumpun seperti pasal 363 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Bisa saja jaksa mendakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tapi setelah digelar sidang, yang didapati adalah pencurian dengan kekerasan. Sehingga mau tidak mau, hakim menggunakan pasal 365 KUHP.

Demikian juga dalam kasus narkoba. Jaksa bisa jadi mendakwa pelaku dengan dakwaan menguasai narkoba, tapi setelah dibuktikan di persidangan, ternyata yang terbukti terdakwa malah mengedarkan narkoba atau malah memproduksinya.

"Itu tidak mutlak. Yang penting harus ada alasan hukumnya," papar hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Ridwan mengakui di kalangan hakim terjadi perbedaan dua kutub antara kubu legal formal dengan kubu social justice. Kubu pertama mempunyai prinsip pokoknya hakim harus memutus apa yang ada di dalam dakwaan. Jika tidak sesuai dakwaan, maka bisa diputus lepas.

Adapun kubu sebaliknya lebih mengedepankan nilai keadilan. Jika dakwaan meleset, asalkan jerat pidana masih serumpun, maka hakim harus tetap memberi keadilan kepada masyarakat, meski tidak sesuai dakwaan.

"Biarlah itu berjalan seiring waktu. Nantinya akan mengerucut dan mengkristalisasi menjadi yurisprudensi," pungkasnya.

Susi Tur yang juga politikus Partai Golkar menyuap Ketua MK Akil Mochtar dan telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Vonis itu tidak bulat, 2 dari 5 hakim memilih dissenting opinion.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads