Dalam akun resmi twitternya, TMC Polda Metro Jaya mempublikasikan aturan pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor, Rabu (25/6/2014). Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dimaksud adalah:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Terhadap pelanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan ketentuan pidana," tulis akun ini.
Jadi, masih mau pakai Rotator?
(mok/spt)










































