"Sesungguhnya saya ingin bukan hanya dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih, tapi juga dijatuhkan hukuman terkait hak kewarganegaraan saya sebagai Warga Negara Indonesia," kata Akil membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
"Karena sesungguhnya dengan hukuman tambahan ini saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia jadi saya juga meminta agar saya divonis agar kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut," sambungnya.
Menurut Akil, tuntutan jaksa tersebut tidak relevan dengan cita-cita perjuangan bangsa. Permintaan jaksa itu, kata Akil juga bertentangan dengan UUD.
"Pidana tambahan mencabut hak-hak tertentu merupakan hukuman peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan karena mematikan hak-hak sipil warga negara dimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 huruf b ayat 1," tambah Akil.
(fjr/ndr)











































