Andi menjelaskan, sebagai Menpora mendapat gaji pokok Rp 19 juta. Selain itu, Andi mendapat penghasilan lain berupa tunjangan, uang perjalanan dinas termasuk honor lainnya.
"Ada dana operasional menteri?" tanya jaksa KPK A Basyir saat memeriksa Andi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Andi menyebut tiap bulan dirinya menerima dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp 100 juta. Duit ini biasa digunakan Andi untuk keperluan pribadi seperti bantuan ataupun honor tambahan stafnya yang tidak berstatus pegawai negeri.
"Misalnya ada atlet perlu bantuan, saya kasih bantuan, ada orang jalan keliling Indonesia pakai sepeda mampir di Kemenpora saya kasih bantuan," sebut dia.
Selain itu Andi pernah menggunakan duit operasional untuk memberi THR ke para stafnya. "Dana operasional adalah diskresi menteri. Staf saya pramusaji, staf kadang bekerja Sabtu, Minggu, dan mereka lembur. Saya putuskan kasih THR dari dana operasional menteri," jelas dia.
Menurut Andi, dana operasional sengaja disimpan di staf kesekretariatannya. Bila diperlukan, maka DOM akan diambil sesuai perintahnya. "DOM ini bisa berlipat. Jadi kalau bulan ini sayagunakan Rp 50 juta, berarti bulan berikutnya saya dapat Rp 150 juta," ujarnya.
Dia menegaskan duit yang digunakan untuk THR stafnya berbeda dengan uang yang dikeluarkan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam.
Dalam dakwaan eks Karo Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dipaparkan Wafid Muharam menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal lalu menggunakannnya untuk operasional Menpora, THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora juga THR ke Komisi X DPR.
(fdn/ndr)











































