"Untuk dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta tahun 2012, 3 saksi yakni 1 dari pihak swasta Sutarjo (Konsultan Pengawas PT Cipta Triutama Jaya) dan 2 dari Dishub DKI yaitu Adreas Eman (Sekretaris Pemeriksa Barang Dishub DKI) dan Azis Kurniawan Saputra. (Wakil Ketua Tim Teknis Dishub DKI)," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (23/6/2014).
Dalam kasus ini, pada hari Senin (19/5), Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI)dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI)
Sementara untuk kasus tahun 2013, 4 orang saksi yang diperiksa adalah Robby Marlon Brando (Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT), Yulirsa Pramutama (Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT). Serta dari Dishub DKI yaitu Eni Qurnaen (Bendahara Pengeluaran Dishub DKI) dan Iwan Kuswandi.
Untuk kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. 2 tersangka yang juga pegawai Dishub DKI telah ditahan yaitu Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan R Drajat A selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara, 2 tersangka lainnya yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya belum ditahan oleh penyidik.
(dha/ndr)










































