Sidang Wawan akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sebelumnya jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013.
Selain itu Wawan juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011. Dalam analisa yuridisnya, jaksa mengesampingkan alibi Wawan yang mengklaim duit Rp 7,5 miliar untuk keperluan bisnis.
Selain Wawan, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga akan membacakan putusan terhadap Susi Tur Andayani. Advokat yang mendampingi calon bupati/cawabup Lebak, Amir Hamzah-Kasmin ini dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dianggap terbukti menjadi perantara duit suap Rp 1 miliar dari Wawan ke Akil Mochtar.
Selain itu Susi juga menjadi perantara suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan pada tahun 2010. Saat itu Susi membantu pasangan terpilih yakni Rycko Menoza-Eky Setyanto.
(fdn/ndr)











































