Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Senin (23/6/2014), dua mobil itu ditindak di tempat terpisah di bilangan Jakarta Selatan. Mobil Mercy hitam bernopol B 28 OS ditindak di Jalan Fatmawati.
Sementara mobil Ford dengan nomor polisi B 9559 VW ditindak di Jalan Prapanca. Kedua pengendara itu langsung diberi surat tilang dan diminta mencopot rotatornya.
"Brigadir Kahono menindak kendaraan yang menggunakan Rotator bukan peruntukannya di Jalan Prapanca," tulis TMC dalam akun twitternya.
"Brigadir Santoso menindak kendaraan yg menggunakan Rotator di Jl. Fatmawati," tambah akun twitter TMC Polda Metro.
Seperti diketahui, lampur rotator atau sirene biasa terdapat di kendaraan polisi, ambulance, pemadam kebakaran dan lainya. Pemasangan ini lampu rotator pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(idh/ndr)











































