Menkum HAM Tegaskan WNA yang Tidak Miliki Izin Harus Dideportasi

Menkum HAM Tegaskan WNA yang Tidak Miliki Izin Harus Dideportasi

- detikNews
Sabtu, 21 Jun 2014 13:32 WIB
Menkum HAM Tegaskan WNA yang Tidak Miliki Izin Harus Dideportasi
Jakarta - Banyak warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki surat-surat untuk tinggal, menjadi menetap di Indonesia. Untuk itu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, semua warga asing yang tinggal di Indonesia yang tidak memiliki izin akan segera menindak tegas dengan cara mendeportasi.

"Ya harus ditindak, nggak boleh kita diamkan," tegas Amir dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2014).

Amir mengatakan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan pengacara OC Kaligis soal belum berjalan deportasi terhadap warga negara Tiongkok, bernama Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.

Padahal, sudah ada putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Xie Ligen untuk segera dideportasi sejak 22 April 2013, tetapi hingga saat ini masih berada di Indonesia.

"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti, jangan sampai ada kepentingan lain di balik persoalan deportasi itu," kata Amir.

Amir mengaku, dirinya sampai saat ini menunggu kajian dari Ditjen Imigrasi dan tidak mau salah menafsirkan kasus ini. Namun, pihaknya akan menindak tegas jika memang Kentjana terbukti bersalah.

"Jika masalah hukumnya sangat kuat, ya aturan harus tetap dijalankan. Artinya, konsekuensi hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


(spt/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini