"Saya hanya melihat pada posisi tugas pokok saya harus melaksanakan itu sesuai Perda. Itu saja. Yang lainnya saya nggak ngerti apa-apa. Makanya setelah saya tahu, saya langsung kirim orang ke sana dan ternyata benar belum ada (UUG)," jelas Kukuh saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2014).
Kukuh juga meminta agar urusan selama 2 tahun MEIS dipakai sebagai tempat konser tanpa UUG tak dipersoalkan. Karena urusannya bukan soal urusan tahun.
"Bukan masalah dua atau beberapa tahun, saya kan baru 1 tahun jadi Satpol PP. Kalau 2 tahun lalu kan saya nggak tahu. Sekarang saya tahu, saya Satpol PP, ya saya lakukan. Jadi jangan dipermasalahkan berapa tahun," imbuh dia.
"Kalau hari ini setelah saya balik dari sini, mereka datang ke kantor saya, ada syarat-syaratnya segala macam, saya langsung tanda tangan. Tidak ada persoalan lagi dengan saya. Selesai," tambahnya lagi.
Setelah dengan Satpol PP kemudian tinggal dengan pihak pariwisata. "Silakan pariwisata memberi izin, atau dengan polisi, itu urusan mereka. Yang paling utama itu syarat-syaratnya harus dipenuhi. Kalau nggak dipenuhi saya nggak mau tanda tangan," tutupnya.
Menurutnya UUG itu berlaku selama 2 tahun. Bila izinnya habis bisa diperpanjang dan syaratnya jelas harus ada surat IMB-nya, PBB-nya, berapa luas lokasinya.
"Nanti akan dihitung seberapa besar total biaya yang harus dibayarkan untuk restribusi tadi. Ingat ya, restribusi itu masuk ke kas daerah. Bayarnya kesana. Nanti bukti pembayarannya itu kasih ke saya, baru saya bisa keluarkan UUG-nya," tutupnya.
(ndr/ndr)










































