3 Reaksi Akil Mochtar Usai Dituntut Seumur Hidup

3 Reaksi Akil Mochtar Usai Dituntut Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2014 09:37 WIB
3 Reaksi Akil Mochtar Usai Dituntut Seumur Hidup
Jakarta - Mantan Ketua MK Akil Mochtar dituntut seumur hidup oleh Jaksa KPK. Selain dituntut seumur hidup, pria 53 tahun itu juga diminta membayar denda Rp 10 miliar. Akil didakwa melanggar pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11 (tentang penerimaan gratifikasi) UU No 20/2001 Tentang Tipikor. Akil juga dituntut Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 Tentang TPPU.

Sidang tuntutan Akil digelar Senin (16/6) di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Beragam reaksi ditunjukan Akil usai pembacaan tuntutan tersebut. Mulai dari merasa heran kenapa tak ada hal meringankan untuk dirinya hingga melontarkan statement yang menyudutkan pimpinan KPK. Berikut beragam reaksi yang ditunjukan pria berkacamata itu.

Protes Karena Tak Ada Hal yang Meringankan

Akil Mochtar nampak tenang saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Namun, saat sidang tuntutan selesai, ia seolah meluapkan perasaannya kepada awak media.

"Saya sama sekali tidak kaget. Kan sudah ada di pers. Tapi masa tidak ada hal yang meringankan," kata Akil kepada wartawan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Nadanya agak meninggi saat mempertanyakan hal tersebut. "Paling nggak saya kan manusia, punya tanggungan keluarga. Masa saya juga tidak ada jasanya," tuturnya.

Jaksa KPK memiliki alasan sendiri kenapa tak menjadikan tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan untuk Akil. Menurut penuntut umum, Akil justru menggunakan keluarganya sebagai alat untuk menyamarkan aset.

"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," ujar Jaksa Pulung Rinandoro, Senin (16/6).

Menurut Pulung hukuman tinggi untuk Akil perlu diberikan lantaran dia seorang ketua MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

"Kita berpendapat, perbuatan Ketua MK tidak layak seperti itu," ujar Pulung.

Protes Karena Tak Ada Hal yang Meringankan

Akil Mochtar nampak tenang saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Namun, saat sidang tuntutan selesai, ia seolah meluapkan perasaannya kepada awak media.

"Saya sama sekali tidak kaget. Kan sudah ada di pers. Tapi masa tidak ada hal yang meringankan," kata Akil kepada wartawan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Nadanya agak meninggi saat mempertanyakan hal tersebut. "Paling nggak saya kan manusia, punya tanggungan keluarga. Masa saya juga tidak ada jasanya," tuturnya.

Jaksa KPK memiliki alasan sendiri kenapa tak menjadikan tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan untuk Akil. Menurut penuntut umum, Akil justru menggunakan keluarganya sebagai alat untuk menyamarkan aset.

"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," ujar Jaksa Pulung Rinandoro, Senin (16/6).

Menurut Pulung hukuman tinggi untuk Akil perlu diberikan lantaran dia seorang ketua MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

"Kita berpendapat, perbuatan Ketua MK tidak layak seperti itu," ujar Pulung.

Meminta Tuntutan Tak Dibacakan

Sesaat sebelum jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Akil sempat melayangkan protes ke majelis hakim Tipikor yang diketuai Suwidya agar tuntutan tak usah dibacakan. Mantan ketua MK itu menilai hal tersebut hanya akan membuang waktu saja.

"Ada usulan saya, agar tuntutan tidak usah dibacakan. Cukup amarnya saja. Karena ini di (harian) Kompas dengan jelas disebutkan, oleh unsur pimpinan KPK bahwa saya akan dituntut seumur hidup," ujar Akil, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurut Akil, sikap pimpinan KPK yang menyatakan terlebih dahulu isi tuntutan sebelum dibacakan termasuk perbuatan yang melanggar aturan. "Bahwa itu mengabaikan sistem peradilan yang ada. Menurut saya basa-basi ini sudah tidak perlu lagi, cukup dibacakan amarnya, toh semua sudah diberi tahu," ujarnya.

Dalam lokakarya media di Bogor pada akhir pekan lalu, pimpinan KPK memang menyatakan Akil akan dituntut seumur hidup. Pimpinan juga menjabarkan sejumlah alasan.

Menanggapi hal tersebut Jaksa KPK Pulung Rinandoro menyatakan tidak pernah sekalipun membeberkan hal-hal terkait tuntutan kepada pihak luar. "Tapi apakah yang disampaikan dari sumber pimpinan KPK, kami tidak mengetahuinya," ungkap Pulung.

Meminta Tuntutan Tak Dibacakan

Sesaat sebelum jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Akil sempat melayangkan protes ke majelis hakim Tipikor yang diketuai Suwidya agar tuntutan tak usah dibacakan. Mantan ketua MK itu menilai hal tersebut hanya akan membuang waktu saja.

"Ada usulan saya, agar tuntutan tidak usah dibacakan. Cukup amarnya saja. Karena ini di (harian) Kompas dengan jelas disebutkan, oleh unsur pimpinan KPK bahwa saya akan dituntut seumur hidup," ujar Akil, di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurut Akil, sikap pimpinan KPK yang menyatakan terlebih dahulu isi tuntutan sebelum dibacakan termasuk perbuatan yang melanggar aturan. "Bahwa itu mengabaikan sistem peradilan yang ada. Menurut saya basa-basi ini sudah tidak perlu lagi, cukup dibacakan amarnya, toh semua sudah diberi tahu," ujarnya.

Dalam lokakarya media di Bogor pada akhir pekan lalu, pimpinan KPK memang menyatakan Akil akan dituntut seumur hidup. Pimpinan juga menjabarkan sejumlah alasan.

Menanggapi hal tersebut Jaksa KPK Pulung Rinandoro menyatakan tidak pernah sekalipun membeberkan hal-hal terkait tuntutan kepada pihak luar. "Tapi apakah yang disampaikan dari sumber pimpinan KPK, kami tidak mengetahuinya," ungkap Pulung.

Melempar Tudingan ke Pimpinan KPK

Isu tuntutan seumur hidup terhadap Akil memang sempat beredar bahkan sebelum sidang tuntutan digelar. Saat dimintai tanggapan Akil justru melempar serangan ke salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Akil menyerang Bambang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara dan pernah beracara MK. Ada dua poin yang dituduhkan Akil terhadap Bambang.

"Bambang Widjojanto itu pernah minta tolong saya untuk jadi pimpinan KPK, dan saya pertemukan dengan fraksi-fraksi DPR di Hotel Sultan. Saya yang bayarin semua. Waktu itu dia tengah fit and proper test," ujar Akil berapi-api sebelum persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Tuduhan lainnya terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di mana Bambang menjadi pengacara pihak penggugat. "Dia satu mobil dengan saya. Dia minta tolong soal urusan perkara. Kan dia pengacaranya. Bahkan mereka pun dalam mendapatkan, jabatan melakukan hal-hal yang nggak benar," tuding Akil.

Mengenai tuduhan ini, Bambang langsung mengeluarkan bantahan. "Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan. Apalagi dibayari makan-makan. Silakan dibuktikan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Bambang juga membantah, tudingan Akil terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. "Begitu juga dengan kasus minta tolong soal Kotawaringin. Lihat dan buka saja persidangan kasusnya. Semuanya jelas," tuturnya.

Melempar Tudingan ke Pimpinan KPK

Isu tuntutan seumur hidup terhadap Akil memang sempat beredar bahkan sebelum sidang tuntutan digelar. Saat dimintai tanggapan Akil justru melempar serangan ke salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Akil menyerang Bambang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara dan pernah beracara MK. Ada dua poin yang dituduhkan Akil terhadap Bambang.

"Bambang Widjojanto itu pernah minta tolong saya untuk jadi pimpinan KPK, dan saya pertemukan dengan fraksi-fraksi DPR di Hotel Sultan. Saya yang bayarin semua. Waktu itu dia tengah fit and proper test," ujar Akil berapi-api sebelum persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Tuduhan lainnya terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di mana Bambang menjadi pengacara pihak penggugat. "Dia satu mobil dengan saya. Dia minta tolong soal urusan perkara. Kan dia pengacaranya. Bahkan mereka pun dalam mendapatkan, jabatan melakukan hal-hal yang nggak benar," tuding Akil.

Mengenai tuduhan ini, Bambang langsung mengeluarkan bantahan. "Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan. Apalagi dibayari makan-makan. Silakan dibuktikan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Bambang juga membantah, tudingan Akil terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. "Begitu juga dengan kasus minta tolong soal Kotawaringin. Lihat dan buka saja persidangan kasusnya. Semuanya jelas," tuturnya.
Halaman 2 dari 8
(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads