Zainal Bakar Dinilai Sempat Cegah Upaya Korupsi APBD Sumbar
Kamis, 23 Des 2004 13:01 WIB
Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Bakar dijadikan tersangka korupsi APBD Sumbar 2002 bersama-sama anggota DPRD Sumbar 1999-2004. Tapi, ada yang menilai, Zainal Bakar sebenarnya sudah mencegah upaya korupsi senilai Rp 5,9 miliar itu. Penilaian ini ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Andalas Nanda Oetama. Menurut dia, secara kronologis, Zainal Bakar telah berupaya dan memiliki niat baik agar korupsi itu tidak terjadi, yakni dengan meminta wakil rakyat berpijak pada PP 110/ 2000 dalam menyusun anggaran dewan. Sebelumnya, akademisi UI Loebby Loeqman juga tampil sebagai saksi yang meringankan Zainal Bakar ketika diperiksa Tim Penyidik Kejati Sumbar Senin lalu."Sebelum mengesahkan APBD Sumbar 2002, gubernur sempat menahannya selama tiga bulan dan meminta anggota dewan berpedoman pada PP 110/ 2000. Dalam kasus ini, saya menilai gubernur hanya menjalankan peran administratifnya sebagai pejabat publik," ujar Nanda ketika ditemui detikcom di Rektorat Universitas Taman Siswa, Jl. Taman Siswa Padang, Kamis (23/12/2004).Dikatakan Nanda, ada beberapa kemungkinan sehingga gubernur akhirnya mengesahkan APBD bermasalah tersebut. Antara lain, agar kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemprov Sumbar tidak terganggu karena anggarannya turut ditahan. Di samping itu, anggota dewan juga pernah mengeluarkan pernyataan bila gubernur mengesahkan APBD tersebut, maka segala akibat yang ditimbulkan akan ditanggung oleh DPRD Sumbar secara institusi. "Dalam APBD Sumbar 2002 itu bukan hanya terdapat anggaran dewan tapi juga anggaran seluruh dinas di lingkungan Pemprov Sumbar," ujar akademisi yang juga rektor Universitas Taman Siswa tersebut.Lebih lanjut Nanda Oetama mengatakan, demi tegaknya supremasi hukum, penetapan dan pencekalan Zainal sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah tepat. Secara prosedur hukum, pencekalan terhadap Zainal Bakar itu sudah sesuai dan dapat dilakukan terhadap semua tersangka korupsi."Alasannya, bukan sekedar karena tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan melawan hukum saja. Namun, juga karena dalam dakwaan jaksa terhadap para anggota dewan periode 1999-2004 itu juga disebutkan korupsi dilakukan secara bersama-sama oleh legislatif dan eksekutif," demikian Nanda Oetama.
(asy/)