Namun dua janji yang menjadi andalan masing-masing capres itu rupanya sudah ada dalam undang-undang yang terbit di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Soal janji alokasi dana Rp 1 miliar untuk setiap desa dari Prabowo misalnya, sudah ada dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam salah satu pasalnya undang-undang ini mengatur tentang sumber pendapatan dana yang diperoleh oleh sebuah desa.
Pada pasal 72 ayat 4 disebutkan bahwa alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota sesuai APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pada tahun ini sesuai Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2014 pemerintah mengalokasikan dana Rp 341,219 triliun yang akan dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota.
Dana tersebut akan dibagi ke sekitar 72 ribu desa di Indonesia. Sehingga diperkirakan setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar per tahun.
Prabowo Subianto mengklaim sebagai orang yang pertama kali mengusulkan bantuan Rp 1 miliar untuk desa, jauh sebelum UU Desa disahkan. "Undang-undangnya baru keluar. Saya duluan, undang-undangnya setelah itu," ujar Prabowo di rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014) pekan lalu.
Sementara janji Jokowi yang akan membuat program Kartu Indonesia Sehat juga mirip dengan jaminan kesehatan yang diterapkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka pemerintah menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kese
hatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan," begitu bunyi pasal 19 ayat 2 UU nomor 40 tahun 2004 tersebut.
Juru Bicara Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto memastikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak akan tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut KIS oleh Jokowi akan melengkapi JKN yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Jokowi-JK justru sudah menyiapkan implementasi dari Undang-undang Sistem Jaminan sosial dan Undang-undang BPJS," kata Hasto saat berbincang dengan detikcom Rabu (18/6/2014).
(erd/van)











































