Polda Metro Jaya Bongkar 4 Situs Judi, Mulai dari Bola Hingga Togel Online

Polda Metro Jaya Bongkar 4 Situs Judi, Mulai dari Bola Hingga Togel Online

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 19:16 WIB
Jakarta - Petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan perjudian yang diselenggarakan melalui jaringan internet. Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka yang menyelenggarakan judi jenis bola, mickey mouse hingga togel yang dilakukan via websiter.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, perjudian ini terungkap setelah penyidik cyber crime melakukan patroli di dunia maya.

"Hasil cyber patrol ini didapat ada beberapa situs yang diindikasikan menyelenggarakan kegiatan perjudian. Ada 12 tersangka yang diamankan dalam kasus ini," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Rikwanto mengatakan, ada 4 situs yang terindikasi menyelenggarakan kegiatan perjudian. Yang pertama, situs www.xxxxx88.com menyelenggarakan judi dengan jenis permainan bola tangkas. Dalam kasus ini, ada 6 tersangka yang ditangkap pata tanggal 9 Juni 2014 lalu.

"Judi bola tangkas ini cara bermainnya dengan menginstal java dan game yang telah disediakan," ujar Rikwanto.

Kemudian, seorang tersangka berinisial EY (32), ditangkap karena menyelenggarakan judi lewat situs www.xxxxxxx88.com. Jenis permainan yang diselenggarakan yaitu mickey mouse.

Selanjutnya, 4 tersangka diamankan pada tanggal 30 Mei 2014 karena menyelenggarakan judi lewat situs www.xxxhabetxx.com. Situs tersebut merupakan agen judi yang siap membantu user ataupun member yang akan ikut dalam perjudian.

"Petugas melakukan penyelidikan sarana perjudian pada situs dimaksud dan mengetahui kontak person melalui percakapan live" paparanya.

Terakhir, polisi juga mengungkap permainan jenis kasino online, sportsbook, bola tangkas dan togel online lewat situs www.08110xxx.com dan www.xxx338.com. Seornag tersangka berinisial LY alias A (46), diamankan dalam kasus tersebut.

"Situs tersebut menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel terkenal dengan menggunakan live streaming," jelasnya.

Dari empat kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa perangkat komputer, laptop, karu ATM, puluhan telepon genggam, buku rekening, token ATM, dan sejumlah uang tunai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads