"Saudara mengecam capres dan cawapres itu hanya dari parpol dan tidak memberikan kesempatan di calon independen. Nah, kalau itu yang saudara tujukan, maka anda belum membaca UUD 1945 yang menjadi rujukan," kata Patrialis sebagai anggota tim panel bersama Maria Farida, dan dipimpin oleh Ahmad Fadil Sumadi, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Maksud Patrialis adalah capres dan cawapres hanya bisa diajukan oleh parpol diatur juga oleh UUD 1945 Pasal 6 ayat 3. Sehingga menurut Patrialis, permohonan uji materi 10 pasal dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di MK secara tak langsung salah alamat.
"Jadi ini konstitusi rujukannya, bukan akal pikiran. Kalau sudara memporakporandakan UUD 1945 ingin diuji di MK, itu nggak boleh MK mengubah konstitusi, salah alamat," ujar Patrialis.
"Alamatnya kalau saudara keberatan dengan UUD 1945 itu tempatnya MPR. Kalau UU ya tempatnya di sini, tapi yang anda ingin ubahkan UUD itu sendiri," tambahnya.
Patrialis kemudian menyindir Sri Sudarjo, pemohon uji materi UU Pilpres ini. Patrialis berharap pemohon bisa menjadi anggota DPR atau MPR sehingga bisa membuat UU atau mengubah UUD 1945 dengan memunculkan capres independen.
"Saya berharap saudara jadi anggota DPR atau MPR, karena saudara bisa maksimal mencita-citakan jadi presideen independen itu," ujar Patrialis.
Kemudian Patrialis meminta pemohon membaca kembali UUD 1945 yang dimaksud olehnya. Sementara kuasa hukum pemohon hanya bisa terdiam mendapatkan sindiran dari hakim konstitusi itu.
Masukan Patrialis tersebut untuk perbaikan permohonan Sri, sidangnya sendiri direncanakan dilanjutkan pada Rabu (18/6) nanti dengan agenda pemeriksaan perbaikan. Menurut Sri, UU Pilpres telah mengebiri hak asasi hukum capres independen dan capres dari parpol dianggap sudah tidak mewakili pemilu sebagai kedaulatan rakyat, melainkan perjudian panggung politik.
(vid/gah)











































