"Belinya (rotator) di online shop. Beli awal tahun 2013," kata Christoper di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Christoper menjelaskan, ia menggunakan rotator di mobilnya selama hampir satu tahun. Namun baru sekali ini ia ditilang polisi.
Pelajar berusia 20 tahun ini mengaku memasang rotator dan sirine karena tak mengetahui dua alat itu diatur penggunaannya oleh UU Lalu Lintas. Ia pun membeli perangkat itu dengan membayar sebesar ratusan ribu rupiah saja.
"Rotator saya beli seharga Rp 350 ribu," ujarnya.
Christoper menganggap dirinya sedang sial karena ditilang polisi akibat menggunakan rotator dan sirine. Menurutnya, banyak mobil sipil di Jakarta yang menggunakan rotator.
"Sebenarnya yang pakai (rotator) di Jakarta banyak lho. Tadi saya ketangkap gara-gara ikutin mobil VW yang juga menghidupkan rotator di depan mobil saya waktu mau keluar tol," ujar Christoper berkilah.
Polisi menghentikan Nissan X-Trail berwarna perak dengan nopol B 1005 SKJ karena menggunakan rotator, mobil itu dikendarai Christoper. Saat yang bersamaan, polisi juga menghentikan VW Tiguan B 28 CKO yang dikemudikan Chiko Andrean karena pelanggaran lalu lintas yang sama.
(tfn/vid)











































