TPST Bojong Langgar Perda 17
Rabu, 22 Des 2004 18:07 WIB
Bogor - Tim advokasi warga Bojong Syamsul Bahri mengatakan pembangunan TPST Bojong Langgar Perda Bogor Nomor 17 tahun 2000 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor."Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa kawasan Bojong digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) justru sebaliknya kawasan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan pengembangan wilayah perkotaan. Kalau pun ada kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi TPA adalah Desa Nambu, Kecamatan Cileungsi dan kawasan itu hanya untuk lokasi TPA sampah Kabupaten Bogor."Hal ini disampaikan tim advokasi warga Bojong Syamsul Bahri dalam sidang dua terdakwa Aming Gunawan bin Emi dan Taing bin Isa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dan JPU Yuda Risman di PN Cibinong, Bogor, Rabu (22/12/2004).Dijelaskan dia, dari keterangan yang diperoleh warga saat ini realita di lapangan tidak sesuai dengan izin operasi. Izin operasional yang diberikan Pemda Bogor kurang lebih seluas 20 hektar. Rinciannya, 30 persen lahan untuk pengolahan dan fasilitas lainnya serta 70 persen lahan sebagai TPA atau 14 hektar sama dengan 140.000 meter persegi.Samsul menambahkan informasi yang berkembang saat ini gundukan sampah mencapai tinggi 5 meter. Dengan demikian, jumlah total sampah 700 ribu meter kubik.Sementara itu, volume sampah yang masuk ke TPST adalah 2.000 ton per hari atau 8.000 meter kubik. Dengan demikian, bila diasumsikan sebanyak 75 persen sampah organik dapat diuraikan atau 6.000 meter kubik per hari. Maka TPST Bojong akan bertahan sampai 117 hari atau kurang dari 4 bulan."Sedangkan izin operasional sampah sampai dengan 5 tahun. Tentunya hal ini patut dipertanyakan atau ada hal lain yang publik tidak boleh tahu," ujarnya. Menurut Syamsul, tindakan penegakan hukum pada peradilan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membingungkan sehingga hal ini dapat dikualifikasikan sebagai perkosaan terhadap HAM dan berhak melakukan pembelaan diri.Sidang dilanjutkan Rabu (29/12/2004) dengan agenda tanggapan dari JPU.
(aan/)











































