Berikut perjalanan hukum Syarifudin yang akhirnya dimenangkan dalam melawan KPK seperti dirangkum dalam catatan detikcom, Sabtu (14/6/2014):
1 Juni 2011
Syarifudin ditangkap KPK di Komplek Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Tengah V Blok C 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Syarifudin ditangkap sesaat menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
8 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata di depan anggota DPR yang berkunjung ke MA atas tertangkapnya Syarifudin.
28 Februari 2012
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Syarifudin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
19 April 2012
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum KPK karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum saat menangkap Syarifudin. KPK dihukum membayar Rp 100 juta ke Syarifudin.
24 September 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan vonis PN Jaksel. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Bachri Bapa Tua dengan anggota Roki Panjaitan dan Dr M Djoko.
"Dari fakta tersebut di atas, telah menggambarkan bahwa barang bukti yang dipersoalkan penggugat (Syarifudin-red) adalah barang bukti yang disita KPK dengan demikian barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara a quo adalah masuk dalam domein perkara pidana atau masuk dalam ranah hukum pidana," putus ketiganya dalam perkara nomor 366/PDT/2012/PT.DKI
12 Oktober 2012
MA menguatkan vonis pidana Syarifudin yaitu hukuman 4 tahun penjara.
13 Maret 2014
3 Hakim agung yaitu Valerina JL Kriekhof, Syamsul Maarif dan Hamdan menganulir putusan PT Jakarta dan mengembalikan putusan sesuai dengan putusan PN Jaksel. Yaitu menghukum KPK membayar Rp 100 juta kepada Syarifudin atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK.
(asp/fdn)











































