Sebelumnya, setiap desa memang hanya mendapat dana sekitar Rp 200 juta saja dari pemerintah. Namun UU ini membuat dana tersebut bakal melonjak beberapa kali lipat. Kondisi ini yang menjadi kekhawatiran dari Ketua BPK Rizal Djalil.
"Bayangkan seorang kepala desa yang belum ditatar, dididik untuk mengelola keuangan, harus mengelola dana Rp 1 miliar lebih. Di Desa loh ini, bayangkan," kata Rizal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal ini alpa dilakukan maka tidak tertutup kemungkinan para kepala desa akhirnya akan berurusan dengan penegak hukum. Mulai dari sengaja menyelewangkan dana atau karena kurangnya pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan.
"Bahkan bisa jadi nanti kepala desa karena enggak mengerti, enggak paham, atau belum paham ya, itu akan menjadi apa itu namanya, kalau penyimpangan keuangan dan masuk tindak pidana, akan berurusan dengan penegak hukum," beber Rizal.
Rizal mendukung penuh dari substansi yang terkandung di dalam UU ini. Namun jika tidak dibarengi dengan pelatihan, tujuan mulia dari UU ini malah akan berbalik.
"(UU Desa) maksudnya bagus, maksudnya mulia, tapi perlu diiringi dengan pengetahuan para kepala desa tentang tata kelola keuangan," tandasnya.
(mok/nal)










































