"Malam ini kami akan melakukan pleno (di sini). Dari situ akan lebih pasti apa yang kami akan lakukan (ke depannya untuk penetapan presiden apakah satu putaran atau dua putaran)," kata Hadar kepada detikcom di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014) malam.
KPU menurut Hadar akan mengkonsultasikan Pasal 6A ayat 3 UUD tentang Tata Cara Pilpres. Pasal itu menyebutkan pasangan akan terpilih bila meraih suara lebih dari 50 persen, dengan minimal suara 20 persen di setiap provinsi.
"Kami akan menulis surat untuk Mahkamah Konstitusi (MK) tapi masih menunggu hasil pleno nanti. Intinya kami butuh pandangan dari pihak otoritas apakah perlu putaran kedua jika suaranya hanya diambil dari mayoritas mutlak saja atau gimana," lanjutnya.
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan komisinya akan mengambil keputusan mengenai peluang Pilpres 2 putaran.
"Kita akan selesaikan secepatnya karena ada diskusi antar komisioner. Kalau misal agenda tidak terlalu padat hari ini ya hari ini," tutur Husni kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
(aws/fdn)











































