Prabowo Angkat Bicara Tentang Surat Rekomendasi Pemecatannya

Prabowo Angkat Bicara Tentang Surat Rekomendasi Pemecatannya

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 14:46 WIB
Prabowo Angkat Bicara Tentang Surat Rekomendasi Pemecatannya
Palembang, - Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto angkat bicara tentang berkas surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemecatan dirinya. Ia mempertanyakan kenapa berkas tersebut dipersoalkan saat ini.

"Proses ini sudah 16 tahun. Ini Pemilu ketiga saya. Dulu saya wakilnya Bu Mega kok dulu tidak dipersoalkan? Jangan hanya mau menang dengan segala cara," kata Prabowo saat konferensi pers di Bandara Sultan Mahmud Badruddin II, Palembang, Kamis (12/6/2014).

Mantan Danjen Kopassus ini menegaskan bahwa ia tidak pernah lari dari tanggungjawab. Ia sudah menerima keputusan diberhentikan dengan hormat.

"Saya 16 tahun tidak kemana-mana. Ke DKP, saya tanggungjawab. Ke Mahkamah militer, ada proses semua. Rakyat tidak mudah dihasut," tegasnya.

Mengenai kampanye hitam yang mendera dirinya, Prabowo menganggap pihak penyebar tidak percaya diri. Ia pun menyerahkan hal tersebut pada pendukungnya untuk 'mengadili'.

"Saya selalu mengatakan bahwa bila ada pihak yang melakukan kampanye hitam berarti dia tidak percaya diri dengan programnya sendiri. Kita maju ke rakyat dan kita serahkan rakyat untuk membuat keputusan. Kalau mencaci- maki, jelek-jelekkan, cari-cari masa lalu berarti tidak percaya diri dan punya sifat yang kurang baik," ujar pria berusia 62 tahun ini.

"Kami tidak akan melayani. Kami serahkan semua ke rakyat. Rakyat tidak sebodoh itu," lanjutnya.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo tersebut, yang beredar di masyarakat, berisi keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara.

(imk/van)


Berita Terkait