Anas: Dijawab Apapun oleh Jaksa, Aku Rapopo

Sidang Kasus Hambalang

Anas: Dijawab Apapun oleh Jaksa, Aku Rapopo

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 12:27 WIB
Anas: Dijawab Apapun oleh Jaksa, Aku Rapopo
Jakarta - Anas Urbaningrum santai menanggapi tanggapan jaksa KPK atas nota keberatannya (eksepsi). Anas balik menyebut tanggapan jaksa merupakan hasil analisis politik terkait perkaranya.

Anas berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak diintervensi. "Proses hukum itu juga harus objektif dan adil. Proses hukum tidak boleh berdasarkan prinsip adigang, adigung, adiguna," tutur Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Dalam tanggapan atas eksepsi, Anas disebut jaksa KPK secara sistematis membius panggung persidangan untuk masuk ke skema politik dengan mendramatisir peristiwa politik yang menyertai proses hukumnya.

"Terdakwa dengan susah payah berusaha membangun logika dan pembenaran bahwa terdakwa korban pertarungan politik seolah-olah terdakwa dibawa ke persidangan ini adalah bagian skenario politik dan kami yang berada disini adalah instrumen kepanjangan tangan politik," sebut jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa menanggapi pernyataan Anas yang menyebut dakwaan imajiner serta spekulatif.

"Sungguh merupakan sesuatu kurang elok dan bahkan dapat disebut kurang bijak. Apalagi dsampaikan terdakwa yang secara luas dikenal seseorang muda yang berkepribadian santun," imbuhnya.

Selain itu jaksa menyinggung istilah Anas yang mengibaratkan jaksa sebagai tukang jahit dimana pekerjaan dilakukan tergantung si pemesan.

"Lagi-lagi seolah-olah terdakwa lupa dengan kepribadiannya sendiri yang selama ini dikenal sebagai sosok santun yang sempat digadang-gadang sebagai calon pemimpin masa depan atau memang demikian adanya sesungguhnya terdakwa itu," sindir jaksa dalam tanggapannya.

Bagi Anas tanggapan jaksa tersebut tak lebih dari analisis politik. Dirinya berkukuh menyusun eksepsi berdasarkan fakta.

β€Ž"Jadi kalau kepada saya dituduh membawa kasus hukum ini ke arah politik justru yang tadi saya dengar dari JPU adalah analisis politik," kata Anas. "Dijawab apapun oleh JPU aku rapopo," sebutnya.

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Anas dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Anas menegaskan akan menghormati putusan sela majelis hakim pada persidangan pekan depan mesk menyadari adanya tradisi majelis hakim menolak eksepsi.

"Selebihnya bola ada di tangan majelis hakim, apakah majelis hakim akan menerima eksepsi saya atau majelis hakim menolak," sebut Anas.



(fdn/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads