"Eksepsi penasehat hukum harus dinyatakan tolak atau tidak dapat diterima. Meminta, majelis hakim mumutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar jaksa Trimulyono membacakan tanggapan atas eksepsi Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang sah. "Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," ujar jaksa Yudi Kristiana.
Selain itu, Jaksa menolak menanggapi keberatan soal keterlibatan Muhammad Nazaruddin yang bersama Anas disebut membuat kantong bisnis, karena masuk dalam materi pokok perkara.
Anas didakwa menerima Toyota Harrier Rp 670 juta, Toyota Vellfire Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp 478 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas didakwa menerima duit fee dari pengurusan proyek-proyek yang dibiayai APBN melalui Permai Group.
(fdn/aan)











































