Nazaruddin mengawali keterangan dari pertemuan antara dirinya, Anas, Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu Teuku Bagus M Noor dan bos PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso di Pacific Place pada tahun 2009.
"Waktu sebelum saya jadi anggota DPR memang saya sama teman-teman saya sama Mas Anas sebagai bos saya waktu itu ketemu sama Teuku Bagus di Pacific Place," ujar Nazar bersaksi untukterdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dalam pertemuan, Teuku Bagus melaporkan pekerjaan yang didapatkan atas bantuan Anas salah satunya proyek gedung pajak tahun 2007.
"Waktu disitu Teuku Bagus melaporkan bahwa proyek gedung pajak sudah selesai 'Mas saya ada pekerjaan besar yang mau saya target tolong Mas bantu'. Dia (Teuku Bagus) menjelaskan yang mau dikejar waktu itu adalah gedung Hambalang, Gedung DPR dan pembangunan di Pelabuhan Priok," ujarnya.
Anas saat itu menurut Nazar menyetujui dua proyek. Sedangkan untuk proyek di Tanjung Priok sudah diurus pihak lain.
"Terus ketemu lagi sekitar 7 hari setelah itu di Pasific Place lagi, tambah 1 orang Pak Arief. Dalam pertemuan itu Mas Anas agak nanya itu yang pajak sudah beres semua? Sudah beres semua soal komitmen yang disepakati," tutur Nazar
Anas lanjut Nazar melontarkan candaan permintaan. "Terus dicandain nanti jangan lupa masak yang kemarin sudah beres ini kita mau dilantik ya minimal adalah jas-jas baru," sebutnya.
Teuku Bagus menaggapi candaan Anas. "Disitu tercetus mas Anas mau dikasih hadiah mobil, tapi bukan mobil yang dikasih, dikasih uang cash Rp 750 juta. Ittu dikasih minggu depan," papar Nazar.
(fdn/mpr)











































