Menanggapi parkir liar tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan belum memilik solusi penertibannya. Menurutnya, lahan parkir di ruko Indobangun Propertindo sangat terbatas.
"Lahan parkir di sana itu sangat terbatas. Parkir-parkir liar tersebut sudah tumbuh sejak komplek ruko Indobangun berdiri pada tahun 1990an awal," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Meski belum memiliki solusi, Heru berjanji akan menyelesaikan masalah parkir liar tersebut. "Tapi, saya tak bisa ikut campur untuk masalah penyerobotan ruko yang di sana. Itu masalah hukum, biar selesai di ranah hukum," jelasnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko resah dengan adanya penguasaan ruko milik mereka oleh sekelompok orang. Total 14 ruko dari 56 ruko di lokasi tersebut telah dikuasai preman untuk dijadikan lahan parkir liar bagi para pengunjung dan karyawan Mall Lapiazza Kelapa Gading.
Hingga saat ini atas laporan pemilik ruko Herry (46) ke unit reskrim Harta dan Benda (Hada) Polres Metro Jakarta Utara, kini 2 ruko telah diamankan dengan dipasang garis polisi.
(tfn/ndr)