"Saya balik juga, bahwa setiap orang berhak memiliki asas praduga tidak bersalah, sebagai akibat dari apa yang dilakukan skarang ini, bagaimana melakukan pendalaman (investigasi kasus)," ujar pengaca JIS, Harry Ponto, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Polisi belum memastikan apakah guru yang akan dipanggil juga termasuk ke dalam kelompok 20 guru yang dideportasi ke negara asal mereka. Namun, apabila dari 20 guru asing yang dideportasi memiliki keterlibatan dalam kasus itu, Harry mengatakan pihaknya akan memberikan jaminan agar guru tersebut didatangkan ke Indonesia.
"Kedutaan besar mereka mungkin akan memberikan jaminan, bahwa kalau memang diperlukan, mereka akan kembali, tapi kita jangan melanggar hak asasi mereka," tegasnya.
"Tidak ada satupun yang boleh menuduh apapun kecuali sudah terbukti bersalah, di situ gunanya asas praduga tak bersalah," sambung Harry.
Saat ini, menurut Harry, pemeriksaan menyeluruh (asessment) di lingkungan sekolah sudah dilakukan, termasuk menyewa investigator swasta. Hal tersebut dilakukan JIS untuk lebih meningkatkan keamanan para siswa yang bersekolah disana.
"Assesment sudah dilakukan, sudah direkrut investigator swasta, juga assesment terhadap child safety segala macam. Secara prinsip sudah berjalan dengan baik, untuk memastikan sekolah lebih aman lagi," pungkasnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melayangkan surat permintaan untuk menunda deportasi guru di TK Jakarta International School (JIS), atas dugaan keterlibatan kekerasan seksual terhadap salah satu murid. Ada 4 nama guru di JIS yang akan diperiksa.
"Memang sementara yang diduga ada 4 orang (guru). Belum bisa disebut namanya karena harus cross cek dulu dan pendalaman," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).
(rni/ndr)











































