Salah satu pemilik ruko, Herry (46) mengatakan sejak bulan Februari 2014 dua unit ruko miliknya diambil alih oleh para preman dengan cara mengganti gembok ruko miliknya.
"Itu kejadian tanggal 18 Februari 2014, saat saya sedang melakukan pengecekan ruko," kata Herry di jalan Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/6/2014).
Lanjutnya, kata Herry, saat ditanya preman-preman tersebut mengaku tidak ada niat menguasai ruko tersebut.
"Saat itu ia (preman) berjanji secara lisan tidak ada pendudukan ruko atau penguasaan ruko oleh preman setempat," ucapnya.
Namun, pada tanggal 25 Februari 2014 siang, Herry kembali melakukan pengecekan lagi dan kedapatan ruko miliknya sudah dimasuki oleh parkiran motor liar. Tidak terima diduduki preman, kemudian ia meminta petugas keamanan menyelesaikan permasalahan tersebut, namun berujung pada keributan.
"Intinya, B dan teman-temannya meminta uang mundur untuk keluar dari ruko punya saya. Dia sempat berbicara silahkan lapor ke Polsek atau Polres, saya tidak takut. Bilangin sama polisinya cari B disini," ujar Herry.
Akhirnya disepakati setelah motor-motor selesai parkir pukul 23.00 WIB, Herry dapat kembali menggunakan ruko miliknya setelah memberikan uang Rp 1 juta kepada Beny.
"Waktu mau mengganti gembok ruko saya, mendapati di dalam ruko seperti instalasi lstrik sudah diganti dan dibongkar oleh pihak yang tidak diketahui, terutama di lantai 2,3, dan 4," terangnya.
Lalu, pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 16.00 WIB, Herry kembali melakukan pengecekan rutin di rukonya dan kembali didapati gembok ruko berlantai 4 miliknya sudah diganti lagi gemboknya dan kembali dijadikan parkiran liar di lantai dasarnya.
"Setelah itu saya langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Setelah menceritakan kronologis peristiwanya mereka tidak dapat menerima laporan tersebut karena pengrusakan tanah dan bangunan itu termasuk pasal 167 KUHP dan di Polsek Kelapa Gading tidak ada yang menanganinya," jelasnya.
Kemudian Herry disarankan pihak Polsek Kelapa Gading melapor ke Polres Metro Jakarta Utara karena disana ada unit tanah dan bangunan yang menanganinya. Saat ini, Senin (9/6/2014) ruko milik Herry telah diamankan polisi dengan telah dipasang police line.
(tfn/ndr)