Panglima TNI Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu oleh Babinsa, Ini Kata PDIP

Panglima TNI Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu oleh Babinsa, Ini Kata PDIP

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 05:18 WIB
Panglima TNI Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu oleh Babinsa, Ini Kata PDIP
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengoreksi keterangan TNI AD soal dugaan ketidaknetralan Babinsa di Pilpres 2014, yang dinilainya hanya dilakukan segelintir oknum. PDIP menyoroti koreksi keterangan dari Moeldoko.

"Sayang sikap kesatria sebagai tentara Saptamargais ini dianulir oleh Panglima TNI. Bahkan Panglima TNI malah menyangkal adanya kesalahan," kata Juru Bicara Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, dalam siaran pers, Senin (9/6/2014).

Hasto menegaskan Jokowi-JK akan mendukung sepenuhnya sikap TNI yang tidak menolerir sedikitpun upaya-upaya yang berlawanan dengan prinsip demokrasi. Netralitas TNI adalah syarat mutlak bagi transisi kepemimpinan secara damai dan demokratis.

"Membiarkan Babinsa dalam gerakan politik untuk mendukung capres tertentu adalah cacat demokrasi. Karena itulah harus dihindari," ujarnya.

"Marilah kita jadikan TNI sebagai alat pertahanan dan pembela negara yang kita banggakan. TNI harus menjadi prajurit saptamargais yang profesional, terpercaya, dan memiliki ruh kerakyatan," imbuh Wasekjen PDIP ini.

Jenderal Moeldoko mengoreksi keterangan TNI AD soal tindakan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman. Menurut Moeldoko sesuai keterangan Bawaslu tak ada yang terbukti Babinsa bersikap tak netral.

"Yang mengatakan tidak terbukti bukan panglima TNI tapi Bawaslu karena sudah melakukan pengecekan. Kalau ada yang dikatakan Kadispen AD, Babinsa yang melakukan tugas tidak pas timingnya. Situasi seperti ini karena pekerjaan sosial. Itu yang dikoreksi," jelas Moeldoko di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (8/6/2014).

Sebelumnya TNI AD menemukan fakta dan data ada dugaan anggota Babinsa dan perwira yang lalai dalam kasus dugaan ketidaknetralan Babinsa ini. Kedua anggota Babinsa tersebut telah dijatuhi hukuman.

"Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir: Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban-nya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Kadispen TNI Brigjen Andika Perkasa seperti dikutip dari tniad.mil.id, Minggu (8/6/2014).


(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads