MA Bebaskan Koruptor Rp 1,9 T, Jaksa Agung: Apa Lagi yang Harus Dilakukan?

MA Bebaskan Koruptor Rp 1,9 T, Jaksa Agung: Apa Lagi yang Harus Dilakukan?

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 11:43 WIB
MA Bebaskan Koruptor Rp 1,9 T, Jaksa Agung: Apa Lagi yang Harus Dilakukan?
Basrief Arief (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Robert Jeffrey Lumempouw di kasus korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton senilai Rp 1,9 triliun. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya sudah maksimal dalam proses penyidikan tersebut.

"Itu dalam tahap penyidikan ada SOP (Standar Operasional Prosedur) dan sudah lakukan upaya yang optimal dari penyidik. Kalau itu putusan PK, apa lagi yang harus dilakukan selain menghormati putusan itu," ujar Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2014).

Meski putusan PK tidak sesuai tuntuan jaksa, namun Basrief tetap menghormati putusan PK tersebut.

"Kalau dalam rangka penguatan kita terus lakukan pelatihan dan sebagainya. Tapi kalau sudah PK itu sudah bagaimana pun kita hormati," sambungnya.

Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.

Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.

Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.

Di tingkat PK, vonis Robert berubah. Ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Sophian Marthabaya membebaskan Robert. Adapun hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.

(dha/asp)


Berita Terkait