Bawaslu Diminta Tindak Dugaan 'Serangan Fajar' Aryo Djojohadikusumo

Bawaslu Diminta Tindak Dugaan 'Serangan Fajar' Aryo Djojohadikusumo

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2014 13:13 WIB
Bawaslu Diminta Tindak Dugaan Serangan Fajar Aryo Djojohadikusumo
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai mandul menindaklanjuti ‎pelanggaran calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. Termasuk, pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo.

"Ini kan Bawaslu, apalagi Panwaslu di sejumlah daerah mandul dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran sejumlah caleg dan parpol lainnya, termasuk kasus caleg Gerindra ini," kata Ketua Umum DPP Relawan Pro Demokrasi (Repdem), Masington ‎Pasaribu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2014).

Masington menyayangkan, sikap Bawaslu dan Panwaslu yang terkesan tidak berdaya ketika menerima sejumlah laporan pelanggaran sejumlah partai politik dan caleg. Padahal, banyak kasus sebenarnya pelanggaran itu kasat mata dilihat anggota Bawaslu/Panwaslu.

Apalagi, saat adanya pelanggaran dalam masa tenang kampanye Pileg beberapa lalu. Di mana, pembagian sembako dan pengumpulan massa di Markas Pemenangan Caleg Gerindra, Aryo Djojohadikusumo di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ada anggota Bawaslu dan Panwaslu DKI Jakarta.

"Itulah bukti‎ Bawaslu atau Panwas mandul. Kalau itu tidak dilakukan, kuatir Bawaslu dan Panwas ini bagian dari kecurangan itu sendiri," pungkasnya.

(zal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini