"Semestinya sisa umur dipakai untuk ibadah, mensucikan diri, tapi dengan iming-iming dia terlibat dan bersedia bekerjasama dengan sindikat internasional menjadi distributor narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi el-Hakim, dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).
Deddy menuturkan, awal mula keterlibatan Said adalah ketika dirinya dibantu pengobatan oleh seorang bandar berinisial AU.
"Dan balas budinya dia mau terlibat di jaringan sindikat internasional," kata Deddy.
Dalam mengedarkan narkoba milik bandar tersebut, Said diberikan upah sebesar Rp 6 juta. "Bagi yang bersangkutan ini cukup besar," imbuh Deddy.
Pengungkapan Said merupakan rentetan pengungkapan yang dilakukan BNN sebelumnya di Kediri pada April 2014 lalu. Saat itu, petugas menangkap empat orang tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika.
"Rentetan kasus Kediri ini ada hubungan dengan tersangka yang kita tangkap di Pontianak," jelasnya.
Said sendiri pasrah dengan proses hukum yang kini dihadapinya. Kerut di mukanya kian jelas terlihat ketika petugas BNN membawanya ke ruang konferensi pers BNN dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan biru.
(bar/bar)











































