"Yaitu telah diterbitkan Kepres tentang biaya perjalanan ibadah haji yang menurut apa yang tertuang dari Kepres tersebut, telah terjadi penurunan biaya sekitar 8.2 persen," ujar Menko Kesra Agung Laksono selaku Pejabat Ad Interim Menteri Agama, di Istana Cipanas, Jabar, Jumat (30/5/2014).
Agung belum bisa memastikan berapa harga biaya haji. Yang terpenting, lanjut Agung, langkah yang dilakukan pemerintah demi efisiensi pelaksanaan ibadah haji yang akan dilakukan umat Islam.
"Jumlah pastinya nanti saya sampaikan. Tentu itu adalah langkah-langkah efisiensi yang dilakukan Kemenag," ucapnya.
Agung menambahkan, dengan adanya Kepres, maka dirinya bersama jajaran Kemenag akan menyiapkan keputusan turunan.
"Dengan terbitnya Kepres tersebut maka akan segera ada turunan seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas pelunasan biaya mereka yang masuk kuota tahun ini," pungkasnya.
(rvk/aan)











































