Mayat Wanita Bertanktop di Serang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

Mayat Wanita Bertanktop di Serang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2014 20:29 WIB
Yasser Ali Harakan/detikcom
Serang - Warga Desa Tembong Pule, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten digegerkan oleh penemuan mayat wanita muda di lapangan bola pada Sabtu (24/5) lalu. Kurang dari sepekan, pihak Polres Serang sudah mengungkapkan identitas korban dan pelaku.

Anak baru gede (ABG) bertanktop biru yang tewas di lapangan sepakbola awalnya tidak teridentifikasi, setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, korban diketahui bernama Dewi (16). Ia menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya Eli Suheli (20), warga Ciomas, Kabupaten Serang, yang kesal terhadap korban karena sering terima telepon dan komunikasi dengan lelaki lain.

Tersangka Eli pun cemburu dan berinisiatif membunuh Dewi, sebelum dibunuh korban diajak minum-minuman keras. Dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, tersangka lantas melaksanakan niat jahatnya, korban ditikam dengan sebilah pisau sebanyak 5 tusukan di bagian leher, dada dan tiga tusukan pada perutnya.

Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan mengatakan, korban dibunuh pelaku pada sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (23/5) malam. Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi menuju Labuan, Kabupaten Pandeglang, guna membuang barang bukti ke laut.

"Barang bukti senjata tajam digunakan untuk membunuh korban dibuang ke pantai yang berada di Labuan," terang AKBP Yudi Hermawan saat ekspose kasus ini di Mapolres Serang, Kamis (29/05/2014).

Tersangka dipanggil ke Polsek Ciomas untuk dijadikan saksi bersama saksi lainnya yang terakhir kali bertemu dengan korban. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi itu, pihak polisi mencurigai adanya gelagat dari Eli yang tidak sesuai dengan keterangannya, pelaku pun diringkus dan kemudian mengakui perbuatannya, statusnya pun dinaikkan menjadi tersangka.

"Untuk itu, barang bukti yang berhasil kami kumpulkan, 1 buah baju tanktop dan rok pendek yang dipakai korban, 1 pasang sandal, 1 buah behel gigi, serta 1 unit sepeda motor Mio GT nopol A 6300 GQ milik korban yang sempat di jual pelaku kepada teman pelaku di Labuan, yang mana saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang," papar Kapolres Serang.

Sebelum membunuh korban, Lanjut AKBP Yudi Herman, tersangka sempat menitipkan korban di kostan milik teman korban, lalu tersangka meminjam motor teman korban pulang kerumah pelaku untuk senjata tajam yang digunakan membunuh ABG tersebut.

"Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 399, pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan hukuman 20 tahun penjara," tandas AKBP Hermawan kepada wartawan.



(vid/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads