Polri Tetapkan Loyalis Anas Tersangka Kasus Fitnah Atas Wamenkum Denny

Polri Tetapkan Loyalis Anas Tersangka Kasus Fitnah Atas Wamenkum Denny

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 12:53 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umim (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan loyalis Anas Urbaningrum yang juga Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod sebagai tersangka. Penetapan menyusul laporan Wamen Denny Indrayana ke Mabes Polri awal Januari 2014 lalu.

"Sudah tersangka," ujar salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya di Masjid Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).

Namun, penyidik berpangkat perwira menengah itu mengaku lupa kapan pihaknya menetapkan Ma'mun sebagai tersangka.

"Lupa kapan, tapi saat ini sedang diperiksa (di Bareskrim)," kata perwira itu.

Selain pasal fitnah, Ma'mun juga dijerat pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Jubir PPI tersebut. Hingga kini belum ada pejabat Mabes Polri yang bisa dikonfirmasi secara resmi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dan Kabareskrim Komjen Suhardi Aliyus belum merespons.

Denny melaporkan Ma'mun dan Tri Dianto karena keduanya telah menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa Senin (6/1/2014) dinihari, Denny dan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mendatangi kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor. Ma'mun menyampaikan informasi itu saat mendatangi gedung KPK, Selasa (7/1/2014) mewakili mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat itu, Anas seharusnya diperiksa KPK. Namun, Anas yang sebelumnya menyatakan siap hadir, ternyata tidak memenuhi panggilan KPK. 

Saat itu, Ma'mun menyatakan dirinya mendapatkan informasi itu dari seseorang pemberi informasi yang sahih. Pernyataan Ma'mun ini kemudian juga diamini oleh Tri Dianto, koleganya sesama pendukung Anas. 

Denny dengan tegas membantah informasi yang disampaikan Ma'mun. Dia meminta Ma'mun membuktikan informasi yang ia sebut tuduhan dan fitnah. Bila Ma'mun bisa membuktikan informasi itu benar, maka Denny berjanji akan mundur dari Wakil Menkum HAM dan akan memberikan seluruh hartanya kepada Ma'mun. Bila tidak bisa membeberkan buktinya, Denny meminta Ma'mun dan Tri Dianto untuk meminta maaf dalam waktu 1 x 24 jam. 

Deadline permintaan maaf 1x24 jam itu berakhir Rabu (8/1/2014) malam. Memang, Ma'mun sudah meminta maaf, namun ternyata tidak tulus. Ma'mun meminta maaf, tapi dengan diiringi embel-embel dan ancaman. 

Karena itu, Denny tidak menerima permintaan maaf yang tidak tulus itu. Denny pun resmi melaporkan Ma'mun dan Tri Dianto ke Mabes Polri. Kini, kedua loyalis Anas ini terancam berurusan dengan polisi, sementara Anas akan berhadapan dengan penyidik KPK pada pada Jumat keramat, 10 Januari esok.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads