"Kita memproses banyak LHA terkait orang-orang yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji, salah satunya menteri," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat berbincang, Senin (26/5/2014).
Hasil penelusuran PPATK, Suryadharma diketahui memiliki profil transaksi yang mecurigakan. Transaksinya pun terbilang aktif dan dalam jumlah yang besar.
"Kalau sudah dalam bentuk LHA berarti ada yang mencurigakan dan jumlahnya banyak sehingga kami serahkan ke KPK," jelas Agus.
"Ada kecurigaan kuat TPPU," tegas Agus.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji. Menag disangka telah menyalah gunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
(kha/ndr)











































