Penelusuran PPATK: Suryadharma Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang

Penelusuran PPATK: Suryadharma Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 26 Mei 2014 07:47 WIB
Penelusuran PPATK: Suryadharma Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan Suryadharma Ali. Berdasarkan hasil penelusuran itu ditemukan bahwa Suryadharma diduga telah melakukan pencucian uang.

"Kita memproses banyak LHA terkait orang-orang yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji, salah satunya menteri," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat berbincang, Senin (26/5/2014).

Hasil penelusuran PPATK, Suryadharma diketahui memiliki profil transaksi yang mecurigakan. Transaksinya pun terbilang aktif dan dalam jumlah yang besar.

"Kalau sudah dalam bentuk LHA berarti ada yang mencurigakan dan jumlahnya banyak sehingga kami serahkan ke KPK," jelas Agus.

"Ada kecurigaan kuat TPPU," tegas Agus.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji. Menag disangka telah menyalah gunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.



(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads