Hakim Sidang Nurdin Halid Dipimpin I Wayan Rena Wardhana

Hakim Sidang Nurdin Halid Dipimpin I Wayan Rena Wardhana

- detikNews
Senin, 20 Des 2004 16:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membentuk majelis hakim untuk sidang kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng dengan terdakwa Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid. Majelis hakim diketuai I Wayan Rena Wardhana."Penunjukan hakim sudah turun pukul 10.00 WIB tadi. Tapi kapan waktu sidang belum ditentukan," kata Humas PN Jaksel Yunda Hasbi kepada detikcom di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2004).Sementara hakim anggota terdiri dari Machmud Rachimi dan Ahmad Sobari. Sedangkan panitera terdiri dari Baidlowi dan Prihadi Wibowo.Berkas Nurdin dilimpahkan ke PN Jaksel 9 Desember 2004 lalu. Dalam berkas itu Nurdin didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a dan b UU nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Nurdin disebut merugikan negara Rp 169 miliar karena KDI tidak menyetor uang yang merupakan hasil penjualan minyak goreng itu ke Badan Urusan Logistik (Bulog). Sidang direncanakan akan memeriksa semua pengurus dan direksi KDI sebagai saksi. Mereka antara lain pengusaha Dewi Motik Pramono, JW Kusoy dan Budiarto. (iy/)


Berita Terkait