"Ndak ada. Saya 8 tahun di KPK nggak ada itu urusan politis," kata M Jasin usai jumpa pers di Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/5/2014). Seperti diketahui, Suryadharma merupakan Ketum PPP yang merapat ke pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta.
"Ya kalau KPK menemukan (pelanggaran) tapi Irjen nggak menemukan, karena KPK punya kewenangan lebih, bisa menyadap, menggeledah," imbuhnya.
Menurutnya KPK memiliki pertimbangan sendiri dan bukti-bukti hingga bisa menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. "Pelanggaran yang ada sudah diidentifikasi terlebih dahulu," jelasnya.
Soal bantuan hukum kepada Suryadharma, Jasin akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Menurutnya jika bantuan diberikan dari Kemenag artinya akan menggunakan APBN.
"Sesuai dengan UU atau tidak memberikan bantuan hukum. Apakah bantuan ini menggunakan dana anggaran nggak," ucapnya.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus haji 2012-2013. KPK menemukan dugaan penyelewangan dana haji dalam hal pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi.
(slm/nrl)
