"Kita memvakumkan sementara (terduga pelaku) sampai semuanya jelas," kata Kepala Sekolah St Monica, Lydia Wardhana di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Status guru yang telah mengajar selama 9 tahun tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai. Pihak sekolah sendiri berkomitmen akan proaktif dengan kepolisian dan KPAI yang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kita kooperatif dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan pihak kepolisian maupun KPAI," tuturnya.
Lydia mengatakan, pihaknya juga telah menggelar investigasi internal untuk mengusut kasus tersebut. Ia membantah tudingan orang tua korban bahwa H kerap menyodomi putranya.
Orang tua korban sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPAI pada Rabu (14/5) lalu. Dugaan kekerasan seksual itu disadari orang tua korban pada 29 April setelah anaknya kerap mengeluh sakit di bagian duburnya.
"Dugaan orang tua korban, kekerasan seksual ini sudah dialami sejak 6 bulan yang lalu," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto.
Orang tua korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini pihak kepolisian dan KPAI tengah mendalami kasus tersebut.
(kff/gah)










































