Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, MK Tidak Konsisten!

Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, MK Tidak Konsisten!

- detikNews
Selasa, 20 Mei 2014 08:54 WIB
Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, MK Tidak Konsisten!
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan mengadili sidang sengketa Pilkada. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan ini menunjukan MK tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.

"Logika MK termakan logika pemohon judicial review. Memang pasal 22E UUD 1945 tidak menyebut pemilukada, yang ada disebut adalah mengadili sengketa pemilu. Nah yang masuk dalam definisi pemilu menurut UU Pemilu termasuk pilkada," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (20/5/2014).

Menurut Taufiq, yang diadili oleh MK selama ini adalah pemilu jika merujuk pada UU. Oleh sebab itu, sengketa pemilu memang menjadi kewenangan MK jika merujuk pada pasal 22E UUD 1945.

"Sekarang dengan putusan MK, dikembalikan ke DPR padahal DPR dan Presiden telah menyerakan ke MK karena dulu putusan MK, pada periode Jimly, menyebut pilkada itu dimasukan dalam rezim pemilu dan itu kewenangan MK," ujar Taufiq.

Taufiq menyatakan, MK tidak konsisten dengan putusannya. Saat sengketa pilkada diurus MA, hal itu karena memang rezim pemilu masih menjadi urusan pemerintah daerah.

"Jadi seolah-olah putusan MK kemarin soal pilkada itu seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang artinya putusan MK kemarin membatalkan putusan lalu. Jadi MK tidak konsisten dengan putusannya," kata Taufiq menutup pernyataannya.

MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.

(rna/asp)


Berita Terkait