"Ini daftar tangkap lepas yang dilakukan Dir Narkoba," teriak Idran Ismi di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5/2014).
Ismi memperlihatkan selembar kertas berisi daftar tangkapan polisi. Disebutkan dia, ada 141 kasus narkotika yang ditanganinya. Tapi, tersangka dan orang-orang yang terlibat, akhirnya dilepas oleh atasannya.
"Sampaikan sama Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara), saya kecewa. Saya memberantas narkoba tapi saya dizalimi," ujar Ismi.
Ismi menjadi terdakwa bersama 5 temannya. Kasus bermula saat mereka menggerebek saksi korban Iqbal, Hartono, dan teman-temannya terkait kasus kepemilikan narkoba di hotel pada tanggal 22 Februari 2014. Ismi dan temannya meminta uang tebusan ke Hartono. Setelah mendapat uang Rp 75 juta, mereka melepas Hartono dan dua rekannya.
Hal serupa juga dilakukan kepada Iqbal dan temannya. Mereka minta Rp 300 juta, tapi hanya mendapat Rp 50 juta. Setelah melakukan penyekapan di hotel, Ismi dan temannya membawa mobil korban. Keduanya mengubah pelat nomor polisi BK 1750 ZJ dan cat mobil menjadi warna putih.
Selain itu, Ismi juga memukuli setelah memaksa Iqbal membaca surat berisi pernyataan bahwa saksi pernah ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan narkoba tanpa izin dan saksi dilepas karena memberikan sejumlah uang kepada oknum petinggi Polda Sumut. Pernyataan Iqbal itu direkam Ismi dengan menggunakan ponsel. Merasa diperas dan dianiaya Iqbal melapor ke polisi.
Sidang akan kembali digelar Senin (26/5/2014) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(try/try)










































