Eks Penyidik Tipikor yang Jadi Tersangka Kasus Tanah Surati Kapolri

Eks Penyidik Tipikor yang Jadi Tersangka Kasus Tanah Surati Kapolri

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 15:43 WIB
Jakarta - Kompol AS, eks penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, pasrah dengan keputusan atasannya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Tidak ingin tinggal diam, Polwan yang hengkang setahun lalu dari Dit Tipikor tersebut menyurat ke Kapolri Jenderal Sutarman.

"Saya sudah menyurat ke Kapolri untuk meminta perlindungan hukum. Sudah sebulan lalu," kata AS saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/5/2014).

AS saat ini menjadi perwira menengan nonjob. Dia hengkang dari Dit Tipikor Bareskrim Polri terhitung sejak Maret 2013 lalu. Dia menampik hengkangnya tersebut karena kasus yang tengah membelitnya saat ini.

Selain ke Kapolri, AS mengaku sudah mendatangi Irwasum Komjen Anton Bahrul Alam. "Beliau juga yang menyarankan saya untuk menyurat ke Kapolri agar meminta perlindungan hukum," kata AS.

AS membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan penyidik Tipikor Bareskrim kepadanya. "Saya merasa terdzalimi," kata AS.

AS menjelaskan, kasus yang menjeratnya itu bermula ketika dirinya menyidik kasus yang melibatkan Lim Tjing (68) alias King Hu pada 2008 lalu dalam perkara tanah yang ada di Cirebon.

Saat itu, tutur AS, dirinya didatangi seseorang yang mengaku dirugikan oleh King Hu. Seseorang yang diketahui bernama Edwin Basuki itu mengadukan beberapa sertifikat tanahnya yang ada di tangan King Hu.

"Saya hanya sebagai mediator agar King Hu mengembalikan sertifikat itu. Sampai detik ini tidak ada kompensasi yang saya terima," bantah dia.

Adapun Edwin tidak melapor resmi ke pihak kepolisian. AS mengatakan, hal itu dilakukan Edwin karena dia tidak memiliki bukti bahwa sertifikat yang disebutnya ada di tangan AS adalah miliknya.

"Dia hanya mengadu karena saya penyidik King Hu. Tidak ada niat untuk mendzalimi orang untuk mencari keuntungan," katanya.

(ahy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads