Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (19/5/2014), AS yang merupakan perwira menengah itu pada 2008 mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan tersangka King Hu.
Usai merampungkan kasus tersebut, Bareskrim selanjutnya melimpahkan kasus tersebut pada 28 Oktober 2010. Dalam perkembangan penyidikan, penyidikan menemukan keterlibatan AS dalam kasus yang disidiknya.
"Bahwa dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS memaksa KH untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan (penahanan) dan dalam kedaaan terpaksa KH menyerahkan sertifikat tanah miliknya karena apabila tidak diserahkan maka KH tidak ditangguhkan penahananannya," kata Kasubdit II Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto, Senin (19/5/2014).
Sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik King Hu atas sebuah tanah di Kabupaten Garut dengan luas 5.605 Hektare. "Hingga saat ini sertifikat tersebut masih dikuasasi tersangka AS," kata Djoko.
AS kemudian meminta sertifikat lain milik Kinghu dan selanjutnya diserahkan kepada KM dengan maksud mendapatkan kompensasi hasil penjualan tanah atas sertifikat yang diberikan Tersangka AS kepada KM. KM adalah pihak swasta yang membeli tanah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian, tanggal 4 Juli 2008 antara KM dan AS yang ditandatangani diatas materai oleh KM selaku Pihak ke-I dan AS selaku Pihak ke-II, serta satu orang saksi.
Sertifikat yang dimaksud tersebut adalah turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak tertanggal 30 Nopember 1991 no.67 dari Notaris MH, Surat Hal Milik (SHM) No.1107, Kelurahan Batununggal tanggal 26/6/1998 atas nama KH, SHM No.443 Desa Batununggal atas nama EB tertanggal 2-9-1978, serta akta turunan yang sekata bunyinya tgl 5-10-1993 dari Notaris SM.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan fakta bahwa AS mengirim surat pembatakan SHM no. 1107 ke kantor Badan Pertanahan Bandung tertanggal 3 Juni 2009. Selain itu, AS membuat akta pelepasan hak atas tanah di Batununggal Kota Bandung ke notaris tertanggal 25 Agustus 2008, seolah-olah KH memberikan kuasa kepada AS atas pelepasan tanah tersebut.
"Tandatangan KH diduga dipalsukan oleh tersangka AS," kata Djoko.
Modus yang dilakukan AS adalah dengan membuat surat permohonan pencabutan sertifikat tanah yang ada di Batutunggal, Kota Bandung. "Sehingga sertifikat SHM No.1107; Kelurahan Batununggal tanggal 26/6/1998 atas nama KH dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh kantor pertanahan Kota Bandung tertanggal 24 Januari 2011," ujar Djoko.
King Hu sendiri sempat buron selama 4 tahun. Ia baru berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar di rumahnya di Jalan Tamim Bandung sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (19/3/2014) lalu.
King Hu dinyatakan buron tepatnya pada 28 Oktober 2010 dalam perjalanan dari Bandung ke Cirebon untuk penyerahan tahap II dari Kejati Jabar ke Kejari Cirebon. Dalam perjalanan itu terdakwa sakit hingga pulang lagi dan di rawat di sebuah rumah sakit di Bandung.
Saat perawatan itulah, King Hu kabur hingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
(ahy/try)