"Hubungan Ustad H dengan SHT adalah kakak beradik," kata saksi Arie seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/5/2014).
Arie merupakan operator telepon di rumah ustad H. Di mata masyarakat, ustad H selain dikenal sebagai tokoh agama juga sebagai ahli pengobatan alternatif. Pasien ustad H jumlahnya ratusan dan puluhan orang antri meminta pertolongan ustad H sehari-hari. Salah satunya, SN, yang awalnya ingin berobat sinus.
Sebagai operator telepon, Arie tidak terlalu mengetahui affair SHT dengan SN. Namun dia mengaku pernah diminta mengantarkan rokok dari rumah ustad H ke Mal Mepropolitan Bekasi. Arie juga diminta SHT mengantarkan sea food ke Hotel Bunga Karang, tempat SHT dan SN membuat video porno.
"Saat saya mengantarkan rokok dan makanan, saya melihat SHT bersama SN," kata Arie.
Hal itu diakui oleh SHT. "Saya sehari-hari membantu ustad H," ujar SHT.
Video mesum SHT-SN akhirnya terbongkar karena SHT menyebarluaskan ke teman-temannya. SHT mengaku cemburu karena SN jalan dengan lelaki lain. Meski telah memberikan uang kerohiman Rp 250 juta ke SN, tetapi SHT tetap diproses secara hukum. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara. Atas tuntutan ini, kepada majelis hakim, SHT meminta hukuman seringan-ringannya.
PN Bekasi lalu menjatuhkan hukuman percobaan. SHT tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan penjara asalkan selama 1 tahun ke depan tidak berbuat pidana sama sekali. Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming.
"Menguatkan putusan PN Bekasi tertanggal 22 Januari 2014," putus PT Bandung yang terdiri dari Djernih Sitanggang dengan anggota Sukarman Sitepu dan Hj Sanwari.
(asp/try)