Pemerintah Hapus Biaya SPLP TKI PATI di Malaysia

Pemerintah Hapus Biaya SPLP TKI PATI di Malaysia

- detikNews
Senin, 20 Des 2004 06:02 WIB
Jakarta - Pemerintah menghapuskan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) TKI berstatus Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia yang akan pulang ke tanah air hingga 31 Desember 2004 mulai Senin (20/12/2004). Sebelumnya untuk kepengurusan SPLP dikenakan biaya RM 50. Demikian dikatakan Jubir Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/12/2004). Penghapusan biaya itu tertuang dalam instruksi Menlu Hassan Wurajuda kepada Kedubes RI di Kuala Lumpur dan Konjen di Penang, Kota Kinabalu, Kantor Penghubung Imigrasi di Tawau dan Kuching. Instruksi itu dikeluarkan setelah dilakukan konsultasi antara menlu, menkum dan HAM serta menkeu. Hasil pertemuan disampaikan kepada presiden dan selanjutnya diputuskan pencabutan biaya SPLP."Inisiatif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada TKI berstatus PATI di Malaysia yang memutuskan akan pulang pada masa amnesti sekaligus merupakan insentif untuk mendorong pemanfaatan amnesti," ujarnya.Sekadar diketahui, pemerintah Malaysia memberikan amnesti kepada TKI berstatus PATI hingga 31 Desember 2004. Setelah itu, pemerintah Malaysia akan memberlakukan hukuman terhadap TKI berstatus PATI yang masih berada di Negeri Jiran itu. (rif/)


Berita Terkait