Sanksi Predator Seksual Diusulkan Maksimal Seumur Hidup Plus Kebiri

Sanksi Predator Seksual Diusulkan Maksimal Seumur Hidup Plus Kebiri

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 17:06 WIB
Sanksi Predator Seksual Diusulkan Maksimal Seumur Hidup Plus Kebiri
(Foto: Hasan Al Habsy/detikcom)
Jakarta - Sanksi kebiri kimia (chemical castration) mengemuka pada rakor tentang kejahatan seksual anak yang dipimpin Presiden SBY pada Rabu (14/5) lalu. Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan hukuman predator seksual maksimal seumur hidup plus kebiri.

"Kementerian Sosial sendiri sangat mendukung usulan hukuman kebiri tersebut dan bisa dikaji ulang hukuman kebiri tersebut. Kebiri sudah dilaksanakan di 9 negara, termasuk Korea Selatan," kata Mensos Salim Segaf Al Jufri ketika ditanya tentang sanksi kebiri pada predator seksual anak.

Hal itu disampaikan Salim di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014). Kemensos sangat mendukung sanksi kebiri ini masuk dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi kami juga mempertimbangkan hukuman kebiri tersebut dilakukan di samping dengan revisi UU 23 Nomor 2002 tentang hukuman kekerasan pada anak dari minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun bisa menjadi minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup. Kalau perlu ditambah hukuman kebiri kimia," imbuhnya.

Hukuman yang ada saat ini, imbuhnya, sangat ringan. Hukuman yang ringan itu dinilai dia tidak membuat jera.

"Para pelaku tampil di TV seakan-akan insaf. 3 Tahun keluar penjara, dan melakukan lagi karena masyarakat juga sudah lupa. Mestinya ada list terhadap pelaku. Di beberapa negara sudah melakukan kebiri, ini perlu kita tinjau kembali. Korsel, Rusia, Polandia, sudah melakukan ini. Suara masyarakat ingin diberi hukuman yang berat," jelas menteri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads