"Mengenai pertemuan dengan orang, yang bukan keluarganya atau kerabatnya itu memunculkan indikasi potensi terjadinya pelanggaran kode etik oleh ketua KPK. Karena ada aturannya sendiri," ujar mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Jumat (16/5/2014).
Pertemuan Jokowi dan Abraham Samad terjadi di ruang VIP Bandara Adisucipto, Yogyakarta sekitar pukul 12.10 WIB, Sabtu (3/5/2014) silam. Keduanya duduk berdampingan di ruang VIP sambil berbincang ringan dan melepas senyum. Pertemuan berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit sambil menunggu keberangkatan pesawat masing-masing.
Saat itu, Samad hendak pulang ke Jakarta usai mengisi kuliah mengenai pemberantasan korupsi di Kampus UGM. Sedangkan Jokowi ingin bertolak ke Surabaya untuk mengunjungi beberapa pondok pesantren di Jawa Timur.
Menurut Abdullah, pimpinan KPK terikat dengan peraturan kode etik yang ketat. Salah satunya, bila seorang komisioner bertemu dengan pihak di luar keluarganya, maka dia harus memberitahukan kepada pimpinan lainnya terlebih dahulu. Jika pertemuan dilakukan secara tidak sengaja, kata Abdullah, maka segera setelahnya si pimpinan tersebut harus memberitahukan pimpinan lainnya.
"Pertanyaannya, apakah dia sudah memberitahukan pimpinan lainnya? Kode etik ini mengikat," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, pimpinan KPK yang lain juga belum diberitahu oleh Abraham. Jika sudah diberitahu, kata Abdullah, maka seharusnya dilakukan rapat pimpinan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Abraham Samad atau pihak PDIP mengenai isu cawapres ini. "Tentang pemberitaan yang semakin santer tentang ketua KPK dalam akrobat isu cawapres, pimpinan KPK sampai saat ini belum pernah mengadakan Rapim untuk membahas isu Cawapres tersebut," ujar Busyro.
(fjr/ndr)










































