KPU Undang Parpol Jelaskan Syarat Ajukan Capres dan Cawapres

KPU Undang Parpol Jelaskan Syarat Ajukan Capres dan Cawapres

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 10:55 WIB
KPU Undang Parpol Jelaskan Syarat Ajukan Capres dan Cawapres
Jakarta - Batas akhir pengajuan capres dan cawapres kurang dari seminggu. Komisi Pemilihan Umum hari ini mengundang seluruh parpol untuk menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan capres dan cawapres.

‪"Tanggal 16 Mei hari ini kami undang parpol untuk menjelaskan agenda persiapan penerimaan capres-cawapres. Nanti akan dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (16/5/2014).‬

Menurutnya, pertemuan akan digelar pukul 16.00 WIB di kantor KPU. Selain soal syarat kesehatan, pada kesempatan itu KPU juga akan jelaskan mengenai cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK.

‪Pertemuan itu juga akan turut dihadiri perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres.‬ Dan kriteria capres dan cawapres lolos tes kesehatan.

‪"Jadi yang nanti sampai ke KPU (catatan kesehatannya) hanya penjelasan apakah capres cawapres mampu menjalankan tugasnya jika terpilih," ujarnya.‬

Berikut jadwal tahapan pemilu presiden:
18-20 Mei 2014: Pendaftaran pasangan capres dan cawapres
19-23 Mei 2014: Pemeriksaan kesehatan
18-23 Mei 2014: Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
22-24 Mei 2014: Perbaikan kelengkapan persyaratan
24-26 Mei 2014: Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi
31 Mei: Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres
1 Juni 2014: Pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres

(iqb/brn)


Berita Terkait