MA Bebaskan Anggota Parlemen Pembakar Gedung DPRD Jateng

MA Bebaskan Anggota Parlemen Pembakar Gedung DPRD Jateng

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 10:26 WIB
MA Bebaskan Anggota Parlemen Pembakar Gedung DPRD Jateng
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), Taraf Kurniawan, yang membakar gedung DPRD Jateng. Dalam vonis itu, hakim agung Imron Anwari tidak sepakat dan memilih dissenting opinion.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/5/2014), kasus bermula saat anggota DPRD Jateng periode 2004-2009 dari PAN itu gagal dalam Pileg 2009. Taraf adalah anggota F-PAN dan bertugas di Komisi C DPRD Jateng. Ia gagal terpilih lagi saat maju melalui Dapil VII Jateng (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). Karena frustasi, Taraf lalu merencanakan membakar rumah rakyat tersebut. Pada 15 Mei 2009, Taraf mengambil bensin yang ada di mobilnya dan dimasukkan ke dalam botol minuman mineral. Lantas botol itu dimasukkan ke tas dengan tidak lupa menyiapkan korek api.

Setelah naik ke lantai 4 Gedung DPRD Jateng, Taraf menyiramkan bensin tersebut ke ruangan dan menyalakan korek api. Api pun membakar ruangan secepat kilat.

Setelah itu Taraf segera ambil langkah seribu lewat pintu darurat dan langsung masuk mobil. Taraf memacu mobilnya pulang ke rumahnya di Kebumen. Dua bulan setelahnya, Taraf ditangkap polisi dari Polwiltabes Semarang.

"Saya frustasi. Stres. Saya kecewa aturan KPU," kata Taraf saat digelandang di Mapolwiltabes Semarang pada 13 Juli 2009.

Taraf diadili dan pada 9 November 2009 jaksa menuntut Taraf dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Pada 2 Desember 2009 Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara.

Hukuman ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 2 Februari 2010. Hukuman bagi warga Dusun Prumpung, Desa Bumirejo, Kebumen, itu ditambah menjadi 1 tahun penjara.

Mendapat putusan itu, Taraf lalu mengajukan kasasi dengan harapan bisa bebas. MA menunjuk hakim agung Imron Anwari sebagai ketua dengan anggota Achmad Yamanie dan Prof Dr Surya Jaya sebagai anggota. Nah, di MA inilah permohonannya dikabulkan majelis kasasi.

"Membebaskan Taraf Kurniawan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis kasasi.

Namun putusan ini ditentang hakim agung Imron Anwari. Menurut keyakinan Imron, Taraf nyata-nyata yang membakar gedung DPRD itu. Selain didukung barang bukti, Taraf juga telah mengakuinya.

"Terdakwa telah mengakui pembakaran lantai 4 dengan cara melemparkan botol yang berisi bensin ke ruang absensi dan menyulutkan korek api sehingga terjadi kebakaran. Karenanya telah sempurna tindakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan tindakan-tindakannya melanggar dakwaan dalam pasal 187 ke 1 KUHP," cetus Imron.

Namun apa daya, perlawanan Imron dalam musyawarah majelis kasasi pada 16 Agustus 2011 kalah suara. Alhasil Taraf pun melenggang bebas. Hakim agung Achmad Yamanie belakangan dipecat karena memalsu putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 12 tahun penjara.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads